Pengertian Kesejahteraan Sosial
Kesejahteraan Sosial Adalah
Pengertian
kesejahteraan sosial dapat ditegaskan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, Bab I, pasal 2, ayat 1,
sebagaimana dikutip berikut ini:
Kesejahteraan Sosial ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial
materiil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan
ketenteraman lahir batin, yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk
mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan sosial
yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung
tinggi hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kesejahteraan Sosial tersebut, dapat dipahami bahwa, usaha-usaha kesejahteraan
sosial dapat dilakukan menggunakan berbagai cara maupun program yang mampu
mengembangkan kesejahteraan sosial masyarakat, seperti berbagai program jaminan
sosial yang telah dilakukan pemerintah, karena Pembangunan Kesejahteraan sosial hakikatnya adalah suatu
sistem yang terorganisir secara profesional guna pemenuhan kebutuhan dasar dan
perlindungan hak asasi manusia.
---
Kata Kunci:
kesejahteraan sosial
pengertian kesejahteraan sosial
pengertian kesejahteraan sosial menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974
No comments