Pengertian Hukum
Pengertian Hukum
adalah: sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh
pihak berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya untuk mengatur
masyarakat. Fungsinya demi terciptanya keterlibatan dalam berkehidupan di dalam
masyarakat. Para pelanggar hukum akan dikenai sanksi.
Hukum Privat
adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang perorang.
Hukum Publik
adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum
pidana merupakan bagian dari hukum publik.
Sumber-Sumber
Hukum Tata Negara adalah:\
- UUD 1945
- Undang-Undang /Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
Unsur-Unsur Hukum
terdiri atas sebagai berikut:
- Struktur Hukum: Yaiutu kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum itu dengan berbagai macam fungsinya dalam rangka mendukung bekerjanya sistem tersebut
- Substansi Hukum: juga berarti produk hukum yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun
- Budaya Hukum: yang dianut warga masyarakat, termasuk para pejabatnya
Unsur hukum
lainnya yang berdasarkan badan Pembina hukum nasional:
- Materi hukum, meliputi: Perencanaan hukum, pembentukan hukum, penelitian hukum, pengembangan hukum.
- Aparatur hukum, yaitu: mereka yang mempunyai tugas dan fungsi penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum dan pelayanan hukum
- Sarana dan prasarana hukum yang meliputi hal-hal yang bersifat spesifik
- Budaya hukum
- pendidikan hukum
Indonesia
menganut sistem hukum dari bangsa barat yaitu eropa, khususnya dari Belanda
karena mengingat aspek sejarah masa lalu dari bangsa Indonesia yang pernah
berada dalam jajahan Belanda. Hukum ini berada pada bidang hukum pidana dan
perdata.
No comments